Pemerintah pada saat ini makin gencar mengeluarkan Undang-Undang, setelah berhasil menggolkan RUU anti pornografi, sekarang pemerintah mulai mencoba lagi untuk mensahkan RUU baru yakni RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti RUU yang lainnya, wacana pemunculan RUU ini juga banyak mengundang pro dan kontra. Bagi yang kontra, kemunculan RUU ini dikhawatirkan akan mengekang kebebasan dalam melakukan penyebaran informasi melalui media elektronik. Sedang bagi yang mendukung, dengan adanya RUU ini diharapkan alur kegiatan penyebaran informasi pada media elektronik dapat lebih diatur peredarannya.
Banyak bab dan pasal yang terdapat dalam RUU ITE, tetapi disini akan lebih difokuskan untuk membahas Bab VII,bab yang membahas mengenaiperbuatan yang dilarang.
Dalam pasal 27 disebutkan bahwa jenis-jenis perbuatan yang dilarang yakni bahwa setiap orang dilarang untuk mendistribusikan atau membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan / pencemaran nama baik dan yang memiliki muatan ancaman.
Sedangkan dalam pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang dilarang baik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang meyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta dilarang menyebarkan informasi yang dapat meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu / kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Tampak bahwa jika RUU ini disah kan oleh pemerintah maka akan menimbulkan efek positif bagi setiap warga Indonesia karena warga Indonesia memlilki suatu perlindungan payung hukum yang jelas terhadap hal-hal yang sesuai dengna pasal 28. Jadi apabila ada pihak yang merasa ia di fitnah oleh suatu berita bohong maka ia sudah memiliki suatu perlindungan, yakni RUU ITE. Begitu juga para pelaku penyulut keresahan masyarakat yang mengangkat tema-tema SARA maka ia akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Jadi keberadaan RUU ITE pada prinsipnya dibutuhkan oleh warga Indonesia agar terjadi suatu keteraturan bersama dan adanya perlindungan yang jelas serta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Kalaupun ada poin yang harus diperjelas dalam RUU ITE ialah adanya suatu definisi dan batasan yang jelas mengenai hal-hal penting yang ada si dalam RUU. Semisalnya pada pasal 27, harus ada suatu batasan yang jelas mengenai jenis dan batasan apa saja yang termasuk dalam poin penghinaan. Sehingga tidak terjadi multi tafsir atau ketidakpahaman pada masyarakat.